Monday, December 3, 2018
Cara Bikin SIM di Sini
Jakarta - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dibawa oleh para pengendara kendaraan bermotor. Untuk memiliki SIM, ada ujian yang harus dilalui, yakni praktik dan teori.
"Apabila tidak lulus ujian praktik, peserta tidak lagi mengulangi ujian teori, begitu juga sebaliknya," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
Ada beberapa jenis SIM. SIM A diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda 4 (mobil) pribadi, SIM C bagi pengendara roda dua, dan SIM D bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, juga ada SIM A umum dan SIM B. Adapun SIM B harus dimiliki pengendara kendaraan besar, seperti bus, truk, dan alat berat. SIM B terdiri atas SIM B I, SIM B II, SIM B I umum, dan SIM B II umum.
Ada syarat administratif dan syarat kesehatan untuk bikin SIM. Ini syarat administratif untuk bikin SIM:
1. Kartu tanda penduduk (e-KTP) asli/surat resi e-KTP yang masih berlaku
2. Dokumen keimigrasian yang masih berlaku untuk WNA:
a) Paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
b) paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
c) paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia, atau
d) paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
3. Pengisian Formulir Permohonan
4. Pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan:
a) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan/atau
b) Surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
Untuk syarat kesehatan pembuatan SIM, yang diperlukan adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi pendengaran, penglihatan, dan fisik. Kemudian untuk kesehatan rohani adalah konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, konsentrasi, dan ketahanan kerja.
"Diperbolehkan bagi peserta uji SIM yang membawa kendaraan sendiri namun bagi peserta uji SIM yang tidak membawa kendaraan sudah disiapkan kendaraan Dinas Uji Praktik SIM," kata Kompol Fahri.
Setelah syarat dipenuhi, proses bikin SIM bisa dilakukan. Begini prosedur penerbitan SIM baru:
1) Calon peserta uji membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
2) Calon peserta uji SIM membawa syarat administrasi
3) Calon peserta uji SIM membawa hasil syarat kesehatan
4) Calon peserta uji SIM membayar PNBP SIM
5) Calon peserta uji SIM mengisi Formulir Pendaftaran
6) Calon peserta uji SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
7) Peserta uji SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik jari dan
- Tanda tangan
8) Peserta uji SIM mengikuti ujian teori
- Apabila lulus melanjutkan ke ujian praktik
- Apabila tidak lulus dapat mengulang ujian teori pada hari yang telah ditentukan
9) Peserta uji SIM mengikuti ujian praktik
- Apabila lulus, SIM dapat dicetak
- Apabila tidak lulus dapat mengulang ujian praktik pada hari yang telah ditentukan
10) Peserta uji SIM menerima SIM yang diserahkan petugas
Labels:
bikin,
cara,
cara bikin,
cara bikin sim,
cara sim,
membuat sim
Habib Bahar: Lebih Baik Busuk di Penjara daripada Minta Maaf
Jakarta - Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia karena ceramahnya yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci' hingga 'Jokowi haid'. Dia juga didesak minta maaf. Meski demikian, Habib Bahar mengaku tak gentar.
Habib Bahar mengatakan ceramahnya saat itu terkait dengan adanya aksi 4 November 2016 atau Aksi 411. Dia menilai Jokowi sebagai presiden RI saat itu tak merespons keresahan umat.
"Saya mengatakan Jokowi presiden banci karena waktu aksi 411 jutaan umat Islam mendatangi depan Istana untuk bertemu dengannya untuk meminta keadilan penegakan hukum. Dia sebagai presiden malah lari dari tanggung jawab dan lebih memilih urusan yang tidak penting daripada jutaan umat Islam yang ingin menemuinya. Malah para habaib, kiai, dan ulama diberondong dengan gas air mata," kata Habib Bahar, Sabtu (1/12/2018).
Habib Bahar mengakui dalam ceramahnya dia menyebut Jokowi pengkhianat bangsa. Sebab, menurut dia, Jokowi telah memberi janji palsu karena tidak bisa membuat seluruh rakyat Indonesia sejahtera.
"Rakyat menderita, susah, kehausan, kelaparan, yang makmur China, Barat, yang makmur perusahaan-perusahaan asing, kita pribumi Indonesia menjadi budak di negara kita sendiri," ujarnya.
Soal dirinya yang dilaporkan ke polisi terkait dengan ceramahnya, Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar. Dia mengaku siap dipenjara demi membela rakyat.
"Kalau mereka mendesak saya minta maaf maka demi Allah saya lebih baik memilih busuk dalam penjara daripada harus minta maaf," ujarnya.
Polisi mengatakan Habib Bahar telah dicekal ke luar negeri terhitung mulai 1 Desember 2018. Pencekalan itu terkait dengan kasus ujaran kebencian atauhate speech terhadap Jokowi.
"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (1/12/2018).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, karena lokus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," terang Dedi.
Sebelumnya, pihak Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.
Sunday, December 2, 2018
Cara Dan Tarif Perpanjangan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, maka pemegang SIM harus memperpanjangnya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir. Tetapi jangan tunggu sampai hari-H, Anda bisa memperpanjang SIM ketika memasuki tahun terakhir masa berlaku.
"Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.
Jika Anda terlambat memperpanjang SIM sehari saja, maka harus kembali mengikuti ujian di Satpas (Satuan penyelenggaraan pelayanan SIM) setempat. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas atau di lokasi pelayanan SIM keliling.
"Untuk penerbitan Perpanjangan SIM (wilayah DKI Jakarta) dapat dilakukan di Satpas di 5 Wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM Keliling dan Gerai SIM," ujar Fahri.
Standar waktu perpanjangan SIM untuk semua jenisnya adalah 30 menit. Begini prosedur penerbitan perpanjangan SIM:
1. Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
2. Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi
3. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes kesehatan
4. Calon peserta perpanjangan SIM membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
5. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran
6. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
7. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik Jari dan
- Tanda tangan
8. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas
Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir. Tetapi jangan tunggu sampai hari-H, Anda bisa memperpanjang SIM ketika memasuki tahun terakhir masa berlaku.
"Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.
Jika Anda terlambat memperpanjang SIM sehari saja, maka harus kembali mengikuti ujian di Satpas (Satuan penyelenggaraan pelayanan SIM) setempat. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas atau di lokasi pelayanan SIM keliling.
"Untuk penerbitan Perpanjangan SIM (wilayah DKI Jakarta) dapat dilakukan di Satpas di 5 Wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM Keliling dan Gerai SIM," ujar Fahri.
Standar waktu perpanjangan SIM untuk semua jenisnya adalah 30 menit. Begini prosedur penerbitan perpanjangan SIM:
1. Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
2. Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi
3. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes kesehatan
4. Calon peserta perpanjangan SIM membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
5. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran
6. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
7. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik Jari dan
- Tanda tangan
8. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas
Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Ini Prosedurnya Pakai Kartu BPJS Kesehatan?
Di antara pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan, mungkin masih ada yang bingung bagaimana prosedur pemanfaatannya. Padahal prosedurnya relatif sederhana jika mengikuti alurnya.
Jika Anda sudah mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pasti punya KIS atau sering disebut kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini bisa dipakai untuk berobat, sehingga biaya kesehatan relatif tidak mahal.
Namun perlu dipastikan bahwa prosedurnya sudah dijalani semua saat hendak memakai kartu BPJS Kesehatan. Jika ada langkah yang tidak dilakukan, bisa-bisa dianggap sebagai pasien umum dan membayar biaya sesuai tarif umum.
Menurut petugas Humas BPJS Kesehatan, ada dua kondisi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Pertama adalah melalui fasilitas kesehatan pertama dan mengikuti prosedur selanjutnya. Kondisi kedua adalah ketika kondisi darurat dan langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi pertama
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi kedua
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Suasana Mencekam, Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Dikepung Ormas!
Surabaya - Situasi mencekam terlihat di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Itu dikarenakan karena ratusan massa dari berbagai ormas mengepung asrama mahasiswa Papua.
Massa berjaga di depan asrama dan memenuhi sepanjang Jalan Kalasan. Sementara petugas Brimob Polda Jatim juga berjaga di Jalan Kalasan dan Jalan Pacar Keling. Dua jalan tersebut ditutup total mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Minggu (2/12/2018) petugas Brimob dan Polrestabes Surabaya menyebar di semua Jalan Kalasan dan Jalan Pacar Keling.
Beberapa kali terdengar teriakan massa yang menginginkan mahasiswa Papua keluar dari asrama. "Ayo keluar, ayo keluar. NKRI Harga mati, jangan injak-injak kami," teriak kompak massa di lokasi.
Sementara rumah warga dan toko-toko di sekitar Jalan Kalasan tampak tutup. Sedangkan toko dan rumah warga di Jalan Pacar Keling masih buka dan beraktivitas normal.
Informasi yang dihimpun di lokasi, kedatangan ratusan massa ini dipicu setelah mendengar mahasiswa Papua dipulangkan dari Polrestabes Surabaya, setelah menjalani pemeriksaan sejak dini hari tadi. Mahasiswa Papua itu tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Subscribe to:
Posts (Atom)