Thursday, March 9, 2017

Kasus Freeport Sebaiknya Tetap Berada di Wilayah Sengketa Bisnis Menurut DPR


Prediksicapjikia.blogspot.com - Untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuka seminar bertajuk “Freeport: Quo Vadis?” yang membahas kekisruhan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

Melalui seminar tersebut, diharapkan DPR bisa mendapatkan input untuk menemukan solusi persoalan Freeport Indonesia.

"Seperti kita ketahui bersama, masalah Freeport hingga kini masih buntu. Paling tidak ada dua persoalan yang belum memiliki titik temu," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Kamis (9/3/2017).
Pertama, terkait kewajiban Freeport untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Kedua, terkait ketentuan divestasi saham hingga 51 persen yang harus dilakukan Freeport. 

Fadli Zon menambahkan, DPR menghormati sikap pemerintah yang mencoba berpegang pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam bernegosiasi dengan Freeport.
"Kita memang harus menempatkan kepentingan nasional di tempat pertama. Namun, pemerintah juga harus konsisten, jangan sampai mereka menyusun peraturan pelaksana, seperti misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, yang tidak konsisten dengan undang-undang," tambahnya.

Menurut Fadli Zon, Freeport semestinya menyadari jika Indonesia kini telah menjadi negara demokrasi, tak lagi sama dengan dulu. Sistem hukum dan pemerintahah telah berubah.

"Jika mereka tetap ingin serius berinvestasi di Indonesia, mereka tentunya harus mengikuti dan menghormati perubahan yang terjadi, termasuk tunduk kepada hukum yang berlaku saat ini," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon menghimbau, semua pihak terkait harus berusaha untuk menjaga agar kasus Freeport ini tetap berada di wilayah sengketa bisnis, tidak sampai melebar ke persoalan-persoalan lain yang bisa merugikan kepentingan Indonesia.

Posko Pendaftaran Pemilih telah dibuka di 12 Apartemen di daerah Jakarta Barat


Prediksicapjikia.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pendaftaran pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 telah dibuka di 12 apartemen di Jakarta Barat. Pembukaan posko dilakukan bergantian di setiap apartemen.
"Ini data Jakarta Barat yang buka posko, tapi harinya dijadwal bergantian," ujar Sidik melalui pesan singkat kepada Prediksicapjikia.blogspot.com, Kamis (9/3/2017).
Posko pendaftaran itu dibuka di Apartemen Latumenten City, Cetro Park, dan Kondominium Taman Anggrek yang berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan. Di Cengkareng, pendaftaran dibuka di Apartemen Mutiara Taman Palem dan City Resort. Sementara di Kebon Jeruk yakni Apartemen Wesling dan Villa Kelapa Dua.
Pendaftaran pemilih di apartemen juga dilakukan di Apartemen Saint Moritz dan Puri Mansion, Kembangan. Selain itu, posko pendaftaran juga dibuka di Mediterania TDS, Mediterania keagungan Tamansari, dan Season City Tambora.
Sementara di wilayah lainnya, KPU DKI Jakarta masih menunggu informasi KPU kabupaten/kota yang membuka posko tersebut.
"Yang (wilayah) lain nanti dicek lagi," kata dia.
Sidik meminta warga DKI Jakarta, khususnya penghuni apartemen, untuk proaktif mendaftarkan diri mereka pada putaran keduaPilkada DKI Jakarta 2017. Dia meminta warga tidak cuek agar kejadian pada putaran pertama tidak terulang, yakni banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Penghuninya kami minta proaktif. Seharusnya (putaran pertama) itu menjadi pelajaran bagi warga apartemen, coba daftar, menyerahkan identitas, dicatat, harusnya seperti itu. Jangan sekarang cuek lagi akhirnya terjadi lagi di tanggal 19 (April, hari pencoblosan putaran kedua)," kata Sidik.
Sejak pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran data pemilih pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI kesulitan mendata pemilih yang tinggal di apartemen. Warga di apartemen sulit dijangkau.
KPU DKI juga meminta bantuan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta untuk "mengetuk pintu" apartemen-apartemen. Harapannya, angka partisipasi warga di apartemen untuk mendaftarkan dirinya tinggi.
Tujuan KPU DKI membuka posko di apartemen adalah untuk memudahkan calon pemilih mendaftarkan diri mereka.
Selain di apartemen, pendaftaran pemilih juga dibuka di 267 kelurahan di DKI Jakarta. Pendaftaran pemilih dibuka hingga 13 Maret 2017.
Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan merekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). DPS itu akan diumumkan di kantor kelurahan dan dicek melalui laman KPU pada 22-28 Maret 2017.
Bagi calon pemilih yang namanya masih belum terdaftar, KPU DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kepada mereka untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Calon pemilih yang akan mendaftarkan diri harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Mereka juga harus membawa kartu keluarga (KK) asli. Selain itu, mereka harus menyerahkan fotokopi identitas tersebut.
Sebelum mendaftarkan diri, pemilih diimbau untuk mengecek NIK mereka terlebih dahulu secara online melalui di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional.


Daftar nama nama orang penerima dana dari Kasus Korupsi E-KTP?


Prediksicapjikia.blogspot.com - Puluhan orang masuk diduga turut memnikmati "fee" proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Fee" yang  berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah "fee" yang diterima beragam mulai dari miliaran hingga ratusan juta untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp 53,35 miliar.
Selanjutnya, suap dalam jumlah besar juga diiterima oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.

(Baca: Dakwaan Kasus E-KTP: Novanto, Anas, Nazaruddin Sepakat Bagi-bagi Rp 2,5 Triliun)
Berikut rincian "fee" yang mengalir terkait kasus korupsi e-KTP:

Terdakwa:
- Irman: Rp 10,9 miliar dengan rincian Rp 2,371 miliar, 877.700 dollar AS, 6.000 dollar Singapura.
- Sugiharto: Rp 33,6 miliar dalam bentuk 3,473 juta dollar AS

Kemendagri:
- Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri): Rp 43,7 miliar dengan rincian 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri): Rp 26,2 miliar dengan rincian 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP): Rp 5,9 miliar dengan rincian 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
- Husni Fahmi: Rp 5,9 miliar dengan rincian 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

Partai Demokrat:
- Anas Urbaningrum: Rp 53,35 miliar dalam bentuk 5,5 juta dollar AS
- Marzuki Alie (Ketua DPR) Rp 20 miliar
- Mirwan Amir: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS
- Ignatius Mulyono: Rp 2,5 miliar dalam bentuk 258.000 dollar AS
- Taufiq Effendi: Rp 999 juta dalam bentuk 103.000 dollar AS
- M Jafar Hafsah: Rp 970 juta dalam bentuk 100.000 dollar AS
- Khatibul Umam Wiranu: Rp 3,8 miliar dalam bentuk 400.000 dollar AS

Partai Golkar:
- Melcias Marchus Mekeng: Rp 13,5 miliar dalam bentuk 1,4 juta dollar AS
- Chaeruman Harahap: Rp 31 miliar dengan rincian 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
- Agun Gunanjar Sudarsa: Rp 10,1 miliar dalam bentuk 1,047 juta dollar AS
- Mustokoweni: Rp 3,9 miliar dalam bentuk 408.000 dollar AS
- Markus Nari: Rp 4,12 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
Ade KomarudinRp 970 juta dalam bentuk 100.000 doar AS

PDI-P:
- Olly Dondokambey: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS
- Arif Wibowo: Rp 1 miliar dalam bentuk 108.000 dollar AS
Ganjar PranowoRp 5,04 miliar dalam bentuk 520.000 dollar AS
Yasonna Laoly: Rp 814 juta dalam bentuk 84.000 dollar AS

PKS:
- Tamsil Linrung: Rp 6,7 miliar dalam bentuk 700.000 dollar AS
- Jazuli Juwaini: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PAN:
Teguh Juwarno: Rp 1,6 miliar dalam bentuk 167.000 dollar AS

Hanura:
- Miryam S Haryani: Rp 223 juta dalam bentuk 23.000 dollar AS
- Djamal Aziz: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Partai Gerindra
Rindoko: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PPP
NU’man Abdul Hakim: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PKB:
Abdul Malik Haramain: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Lain-lain: 
Sebanyak 37 anggota Komisi II: 556.000 dollar AS atau setara Rp 5,3 miliar.
Masing-masing berkisar 13.000 hingga 18.000 dollar AS.